-->

Memaknai Hari Hak Asasi Hewan


Secara nasional tanggal 15 0ktober kita peringati sebagai hari Hak
Asasi Hewan (Animals Rights). Mungkin tanggal tersebut dipilih karena
pada tanggal 15 Oktober 1978 diproklamirkan naskah "The Universal Declaration of Animal Rights" bertempat di markas UNESCO, Paris. Bagi sebagian besar masyarakat kita, peringatan hari Hak Asasi Hewan mungkin terasa aneh dan menimbulkan pertanyaan,
betulkah hewan memiliki hak asasi? Berbeda dengan Hak Asasi Manusia
yang sudah dikenal luas dan keberadaannya dijamin oleh hukum, eksistensi
Hak Asasi Hewan sampai sekarang masih sering menjadi kontroversi.

artikel-populer.blogspot.com - Memaknai Hari Hak Asasi Hewan

Perjuangan pengakuan Hak Asasi Hewan memang tidak dimulai di Indonesia, tetapi di berbagai negara Barat,
seperti Inggris, Jerman, Swiss dan sebagainya, dimana di negara negara
tersebut muncul berbagai organisasi perlindungan hewan dan dibuat
peraturan perlindungan hewan. Secara internasional, peringatan hari Hak
Asasi Hewan itu sendiri dilakukan setiap tanggal 10 Desember bersamaan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia. Jika perlindungan Hak Asasi Manusia telah dijamin melalui "the Universal
Declaration of Human Rights" 1948, maka perlindungan Hak Asasi Hewan
juga perlu dijamin melalui instrumen serupa, sehingga diproklamirkanlah
naskah "the Universal Declaration of Animal Rights" tahun 1978.



Berdasar "the Universal Declaration of Animal Rights"
1978 antara lain dinyatakan bahwa setiap hewan memiliki hak yang sama
untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Setiap hewan juga
memiliki hak untuk dihormati. Hewan tidak boleh dijadikan objek tindakan
tindakan yang kejam (buruk). Jika diperlukan untuk membunuh hewan, maka
harus dilakukan secara cepat, tanpa sakit dan tidak menyebabkan
ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan secara baik. Perampasan
kebebasan hewan liar, perburuan dan penangkapan ikan (fishing),
penggunaan hewan hewan liar untuk tujuan tidak penting adalah melanggar
hak hak asasi hewan.

Melalui pemberian hak hak seperti tersebut,
ada upaya untuk memberi status subjek hukum bagi hewan sebagai person
non-manusia, sehingga perlu dijamin hak asasinya seperti manusia. Hak
asasi hewan yang sering pula dikenal sebagai kebebasan hewan, dapat
dikatakan merupakan gagasan bahwa hak hak dasar hewan non-manusia harus
dianggap sederajat sebagaimana hak hak dasar manusia.

Dalam kasus Wikipedia Indonesia
disebutkan, para pendukung Hak Asasi Hewan mendekati masalah ini dari
posisi filosofis yang berbeda, mulai dari gerakan "proteksionis" yang
dicetuskan filsuf Peter Singer, sampai gerakan "abolisionis" yang
dicetuskan profesor hukum Gary Francione, yang menyatakan hewan hanya
butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau properti.
Mereka setuju hewan harus dipandang sebagai orang non-manusia dan anggota komunitas moral, serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subjek penelitian, atau hiburan. Cara pandang seperti itu, mungkin belum dapat diterima sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia, sehingga konsep Hak Asasi Hewan belum dapat dijamin melalui hukum positif kita.

Sumber

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar